Dua Pemuda ini Terpilih Sebagai Anggota BPD Molamahu, ini Rencana Kerja Mereka
Dua pemuda yang dinilai progresif oleh masyarakat desa molamahu, Masriyanto Harun dan Hendrik Thalib, terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Molamahu, Kecamatan Paguat pada pemilihan yang dilaksanakan Senin , (21-09-2020) .
Masriyanto Harun, berhasil mendapatkan suara terbanyak, dan Hendrik Thalib mendapatkan suara terbanyak kedua dari Lima calon anggota BPD yang mengikuti kontestasi politik legislatif desa molamahu itu, mereka masing-masing mendapatkan suara Masriyanto 107 suara,dan Hendrik 94 suara masyarakat di dusun gabungan yaitu dusun Timur dan Hulia Timur, dari total daftar pemilih sebanyak 310 suara.
Dengan amanah yang diberikan masyarakat di dusun mereka ini, Masriyanto dan Hendrik pun sudah merencanakan dengan mantang apa yang menjadi rencana kerjanya sebagai seorang legislatif di Desa yang sudah memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang maupun peraturan lainnya.
"Kalau sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, BPD sudah jelas diterangkan memiliki tupoksi sebagai legislatif desa. Sejak sebelum pencalonan, sebenarnya saya sudah merencanakan apa yang menjadi rencana kerja yang memang penting untuk diperjuangkan di desa molamahu nantinya," tutur Masriyanto di Kecamatan Paguat, Senin, (21-09-2020).
Masriyanto Harun, berhasil mendapatkan suara terbanyak, dan Hendrik Thalib mendapatkan suara terbanyak kedua dari Lima calon anggota BPD yang mengikuti kontestasi politik legislatif desa molamahu itu, mereka masing-masing mendapatkan suara Masriyanto 107 suara,dan Hendrik 94 suara masyarakat di dusun gabungan yaitu dusun Timur dan Hulia Timur, dari total daftar pemilih sebanyak 310 suara.
Dengan amanah yang diberikan masyarakat di dusun mereka ini, Masriyanto dan Hendrik pun sudah merencanakan dengan mantang apa yang menjadi rencana kerjanya sebagai seorang legislatif di Desa yang sudah memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang maupun peraturan lainnya.
"Kalau sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, BPD sudah jelas diterangkan memiliki tupoksi sebagai legislatif desa. Sejak sebelum pencalonan, sebenarnya saya sudah merencanakan apa yang menjadi rencana kerja yang memang penting untuk diperjuangkan di desa molamahu nantinya," tutur Masriyanto di Kecamatan Paguat, Senin, (21-09-2020).
"Yang pertama dan utama tentunya adalah soal peraturan, bagaimana kita mengatur pemerintahan yang berjalan di Desa yang sesuai dengan Undang-undang, Peraturan Menteri sampai peraturan bupati, dan kita bicara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kita akan perjuangkan hal ini bersama pemerintah desa" jelas Masriyanto yang juga Alumni IAIN Sultan Amai Gorontalo ini kepada media Paguat Terkini.
Selain itu yang menjadi kewajiban BPD tentunnya adalah menggali sampai menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, hal ini bagaimana pun caranya, menurut Hendrik Thalin, akan diperjuangkan sampai terealisasi yang menjadi keinginan masyarakat desa.
"Aspirasi masyarakat bagaimanapun caranya tentu harus diperjuangkan sampai tuntas, terlepas dari itu sangat membutuhkan kerjasama yang baik dari pemerintah desa dan legislatif," tutup Hendrik Thalib anggota BPD Molamahu terpilih termuda ini.
Selain itu yang menjadi kewajiban BPD tentunnya adalah menggali sampai menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, hal ini bagaimana pun caranya, menurut Hendrik Thalin, akan diperjuangkan sampai terealisasi yang menjadi keinginan masyarakat desa.
"Aspirasi masyarakat bagaimanapun caranya tentu harus diperjuangkan sampai tuntas, terlepas dari itu sangat membutuhkan kerjasama yang baik dari pemerintah desa dan legislatif," tutup Hendrik Thalib anggota BPD Molamahu terpilih termuda ini.
Bravo untuk kalian berdua yg sudah terpilih, selamat bekerja dan semoga molamahu bisa lebih baik lagi kedepannya Amiin..
BalasHapus